Golongan Kendaraan Di Jalan Tol

blog

Golongan Kendaraan Di Jalan Tol

  • Post by Admin

Untuk kita yang sering melintasi jalan tol mungkin sudah tidak asing lagi ya melihat perbedaan tarif tol yang ditetapkan sesuai golongan kendaraan yang melintas.tapi untuk sopir yang baru akan melintas di jalan tol mungkin agak sedikit bertanya tanya ya.tapi tenang aja, HR info akan sedikit memberikan gambaran tentang golongan kendaraan di jalan tol sesuai dengan jenis kendaraannya.Tapi sebelum kita bahas tentang jenis kendaraan sesuai golongannya, ada sedikit info yang harus kita tahu dulu kenapa tarif kendaraan di jalan tol itu berbeda beda.

Nah seperti yang pernah kita bahas jika “Tol” merupakan singkatan dari “Tax on Location” yang menandakan setiap kendaraan di jalan tol adalah objek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut melalui tarif tol yang sudah ditetapkan.jadi hal ini merujuk pada salah satu faktor penetapan tarif tol, yakni Biaya Operasional Kendaraan.Biaya Operasional Kendaraan ini meliputi banyak aspek, termasuk diantaranya seperti konsumsi bahan bakar kendaraan, suku cadang kendaraan, fungsi kendaraan, dan masih banyak lagi. Kemudian biaya yang kita keluarkan untuk bisa melintasi jalan tol akan beralih ke pemerintah maupun perusahaan yang ikut berinvestasi dalam pembuatan jalan tol yang dilintasi.

Biaya tarif tol tersebut juga akan dialokasikan untuk meningkatkan kualitas dari jalan tol, mulai dari fasilitas-fasilitas yang tersedia sampai ke pemeliharaan jalan tol itu sendiri.dan tentunya faktor tersebut akan berpengaruh pada ukuran dan bobot sebuah kendaraan, maka dari itu kendaraan besar pasti akan memiliki tarif tol yang lebih tinggi karena potensi dampaknya terhadap jalan rusak cukup besar ketimbang kendaraan yang lebih kecil.

Ok mari kita lanjut ke pengelompokan golongan kendaraannya.

Golongan I:
sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
Golongan II:
truk besar dengan dua gandar
Golongan III:
truk besar dengan tiga gandar
Golongan IV:
truk besar dengan empat gandar
Golongan V:
truk besar dengan lima gandar
Golongan VI:
kendaraan bermotor roda dua,

Nah ini perlu di garis bawahi ya, hanya berlaku bagi jalan tol khusus.
jalan tol khusus yang dimaksud adalah jalan tol yang memiliki jalur khusus untuk sepeda motor seperti misalnya di jalan tol bali mandara.
jadi bagi jalan tol umum yang tidak memiliki jalur sepeda motor khusus tentunya tidak bisa di akses dengan sepeda motor.
jadi pada intinya, semakin besar dan semakin banyak jumlah axle kendaraan maka semakin mahal pula tarif yang harus di keluarkan untuk membayar tol.
tapi kenapa big bus kok masuk ke golongan 1 ?

Padahal dimensinya kan besar selain itu kini sudah banyak juga bus yang menggunakan 3 gandar atau triple axle?
Ok jadi awalnya bus menempati golongan 1 pada 2007 silam, tujuannya adalah untuk memberi subsidi ke angkutan umum.
sedangkan sebelum keputusan ini berlaku, bus tadinya termasuk dalam Golongan II. namun dengan adanya aturan ini, maka harga tiket bus bisa lebih murah untuk penumpangnya, karna harga tol nya juga murah, sehingga harapannya banyak warga yang beralih ke angkutan umum untuk perjalanan jarak jauh seperti mudik.
sehingga bisa mengurangi jumlah volume kendaraan di jalan tol.

Tarif pada tiap ruas jalan tol juga berbeda beda ya sob, tergantung panjang atau jauhnya jarak pada tiap ruas tol tersebut, memang tidak ada angka pasti berapa idealnya tarif tol di Indonesia, namun tarif tol saat ini rata-rata Rp500 per kilometer untuk jenis golongan 1.

https://kumparan.com/info-otomotif/golongan-mobil-di-tol-2023-dan-jenis-kendaraannya-1zlORI7e3gR

#KP #PastikanKP #KamotoParts #Sukucadang #Nyamanberkendara #Mobil #Truk #SparepartTruk #SparepartMobil #Bengkel #Sparepart #mekanik #MobilPerformance #TrukPower #MobilTrukParts #AutoParts #VehicleMaintenance #MaintenanceParts #ReliableParts #RoadWorthy #TrukLife #MobilAdventure #Otomotif #TipsOtomotif

17

NOV