Bayar Pajak Kendaraan Tiap Tahun Ternyata Begini Cara Uangnya Digunakan
Setiap tahun, pemilik kendaraan wajib membayar pajak seperti PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB. Banyak yang bertanya: “Uangnya ke mana sebenarnya?” Artikel ini mengurai alokasi dana pajak kendaraan di Indonesia serta tantangan transparansi pengelolaannya.
Apa saja jenis pajak kendaraan?
Sebelum membahas alokasi dana, kita perlu memahami jenis-jenis pajak yang dibayar pemilik kendaraan:
-
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) — pajak tahunan atas kepemilikan kendaraan bermotor.
-
BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) — pajak yang dikenakan ketika terjadi pergantian kepemilikan kendaraan.
-
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) — bagian dari pembayaran saat perpanjangan STNK yang menjadi dana asuransi kecelakaan.
- Biaya administrasi STNK / TNKB (plat nomor) juga dipungut dan termasuk dalam penerimaan negara atau daerah.
PKB dan BBNKB masuk ke Kas Umum Daerah provinsi (RKUD) sebagai pendapatan daerah. Sementara itu, biaya administrasi STNK / TNKB menjadi penerimaan negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan masuk ke kas negara (RKUN). SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja sebagai dana sosial untuk santunan korban kecelakaan.
Uang Pajak Kendaraan Dialokasikan ke Mana?
1. Pendapatan Daerah & Pembiayaan Pemerintahan Daerah
Pajak kendaraan (terutama PKB) adalah salah satu sumber pendapatan daerah (pajak provinsi) yang membantu membiayai operasional pemerintah daerah. Contohnya, sebagian dana pajak dialokasikan untuk
pemerintahan daerah: administrasi publik, birokrasi, layanan masyarakat.
2. Pembangunan & Pemeliharaan Infrastruktur Jalan
Alokasi utama dari dana pajak kendaraan sering digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan. Infrastruktur jalan yang baik sangat esensial untuk kelancaran mobilitas dan distribusi barang. Regulasi mewajibkan
minimal 10% dari hasil bagi hasil PKB untuk kabupaten/kota dialokasikan pada pembangunan jalan dan moda transportasi umum.
3. Peningkatan Moda Transportasi & Sarana Publik
Sebagian dana pajak kendaraan digunakan untuk meningkatkan layanan transportasi publik: moda transportasi umum, pembangunan jalur, fasilitas stasiun, dan integrasi transportasi. Tujuannya: memberikan alternatif agar masyarakat tak selalu bergantung pada kendaraan pribadi.
4. Dana Asuransi Kecelakaan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ yang dibayar bersama pajak kendaraan dialokasikan untuk Jasa Raharja guna memberi santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (pengemudi, penumpang, pejalan kaki) sesuai ketentuan.
5. Bagi Hasil ke Kabupaten/Kota
Dalam sistem desentralisasi fiskal, sebagian penerimaan pajak kendaraan provinsi dibagi hasil ke tingkat kabupaten/kota. Dengan begitu, uang pajak milik pemilik kendaraan di suatu kota ikut kembali ke kota itu untuk pembangunan daerahnya.
Tantangan & Permasalahan Transparansi
Walau alokasi sudah diatur, ada sejumlah tantangan:
-
Kurang transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pajak di daerah.
-
Pengawasan lemah menyebabkan potensi penyalahgunaan.
-
Dana earmarking terkadang tidak efektif karena peruntukannya bisa berubah.
-
Ketidakseimbangan antar wilayah — daerah kaya lebih mampu mengelola proyek dibanding daerah terpencil.
Kesimpulan
Uang pajak kendaraan (PKB, BBNKB, SWDKLLJ) tidak “hilang,” melainkan dialokasikan ke berbagai bidang: pemerintahan daerah, infrastruktur jalan, transportasi publik, dana asuransi kecelakaan, hingga bagi hasil ke kabupaten/kota.
Namun, tantangan transparansi dan akuntabilitas masih ada. Agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya, diperlukan pengawasan publik, keterbukaan laporan penggunaan dana daerah, dan audit independen secara berkala.
26
SEP