ETLE dan Face Recognition

ETLE dan Face Recognition

ETLE dan Face Recognition

  • Post by admin

Masih ada pengendara yang sengaja menutup pelat nomor kendaraan menggunakan kertas, lakban, atau aksesori tertentu agar tidak mudah terbaca kamera tilang elektronik. Ada juga yang memilih tidak memasang pelat nomor atau menggunakan pelat palsu dengan harapan identitas kendaraannya tidak dapat dikenali.

Namun, apakah cara tersebut benar-benar bisa membuat pengendara terhindar dari tilang elektronik?

Jawabannya belum tentu. Perkembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) membuat proses identifikasi pelanggaran tidak lagi hanya bergantung pada kemampuan kamera membaca pelat nomor.

ETLE Mulai Memanfaatkan Teknologi Pengenalan Wajah

Korlantas Polri pada 2026 menerapkan teknologi pengenalan wajah atau face recognition pada sistem ETLE. Teknologi ini memungkinkan sistem membantu mengidentifikasi pengendara meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Cara kerjanya berbeda dengan sistem pengenalan pelat nomor atau Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Jika ANPR berfokus membaca kombinasi huruf dan angka pada pelat kendaraan, face recognition digunakan untuk mengenali wajah pengendara yang terekam kamera.

Informasi tersebut kemudian dapat dicocokkan dengan data kependudukan yang tersedia dalam sistem terkait. Dengan demikian, ketika pelat nomor sulit dibaca, proses identifikasi tidak otomatis berhenti pada kendaraan tersebut.

Menutup Pelat Nomor Bukan Cara Menghilangkan Pelanggaran

Penggunaan pelat nomor yang ditutup, dimodifikasi, atau tidak dipasang tetap memiliki persoalan tersendiri. TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang harus terpasang dan terlihat jelas ketika kendaraan digunakan di jalan raya.

Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa menutup atau memodifikasi pelat nomor dapat menghambat identifikasi kendaraan dan melanggar ketentuan lalu lintas. Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang tidak dipasangi TNKB sesuai ketentuan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Artinya, menutup pelat nomor bukan hanya berisiko tidak menyelesaikan masalah tilang elektronik, tetapi juga dapat menjadi pelanggaran tersendiri.

Identifikasi Kendaraan dan Pengendara Semakin Terintegrasi

Pengembangan ETLE menunjukkan bahwa penegakan hukum lalu lintas semakin memanfaatkan teknologi digital. Sistem tidak hanya mengandalkan satu jenis informasi, tetapi menggabungkan rekaman kamera, data kendaraan, dan teknologi analisis untuk membantu proses verifikasi pelanggaran.

Korlantas Polri menyebut penerapan face recognition juga ditujukan untuk meningkatkan akurasi penindakan dan memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat.

Meski demikian, identifikasi melalui teknologi tetap menjadi bagian dari proses penindakan yang memerlukan verifikasi. Rekaman pelanggaran dan data yang diperoleh sistem perlu diproses sesuai mekanisme ETLE yang berlaku.

Pada akhirnya, menutup pelat nomor bukan solusi untuk menghindari penindakan. Selain tetap berpotensi teridentifikasi melalui teknologi yang terus berkembang, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri.

Karena itu, penggunaan kendaraan dengan pelat nomor yang sesuai ketentuan dan mematuhi aturan lalu lintas tetap menjadi langkah yang paling aman dalam berkendara.

18

SEP

Berita Terakhir

Power Window Mobil

Power Window Mobil

Sep 11, 2026

AC Mobil Zaman Dulu

AC Mobil Zaman Dulu

Sep 04, 2026