Kir sebetulnya berasal dari bahasa belanda "Keur" yang berarti sebuah proses kegiatan yang dilakukan, untuk menguji berbagai hal tentang kelayakan dari kendaran secara teknis. yang nantinya akan diketahui apakah kendaraan tersebut layak digunakan atau tidak di jalan raya, dari seluruh proses tersebut semuanya tergantung pada hasil Kir nya.
Uji Kir diperuntukkan bagi Semua kendaraan yang difungsikan sebagai pengangkutan umum penumpang dan kendaraan pengangkut barang.
contoh kendaraan yang wajib melakukan kir diantaranya seperti :
Bus, Taxi, Seluruh Jenis Truk, Mobil atau pickup pengangkut barang, mobil angkutan penumpang ataupun mobil ojol.
untuk melakukan uji kir pertama kalinya pada kendaraan baru, bisa mendaftar langsung pada kantor kir yang berada di wilayah kita, atau bisa mendaftar dahulu secara online,
jangan lupa untuk mempersiapkan syarat beberapa dokumen yang harus dibawa ke kantor kir diantaranya seperti :
-Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
-KTP dari pemilik kendaraan
-(Surat kuasa apabila yang mengajukan Kir bukan pemilik langsung)
-(Apabila mobil untuk angkutan umum harus menyertakan izin trayek)
-Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)
-Bukti telah membayar biaya untuk uji Kir.
Setelah dokumen sudah lengkap maka selanjutnya tinggal datang ke kantor uji kir di wilayah kalian dengan membawa unit kendaraannya, usahakan untuk datang pagi pagi agar proses cepat selesai dan terhindar dari antrean.
setelah Uji Kir selesai pada kendaraan baru, maka kita akan mendapatkan buku Kir yang berlaku sampai 6 bulan maka dari itu kita diwajibkan untuk melakukan Uji kir lagi pada 6 bulan.
kemudian untuk proses perpanjangan KIR yang dilakukan 6 bulan sekali dokumen yang harus dibawa adalah :
-Permohonan uji kelayakan kendaraan
-STNK yang berlaku
-Buku uji KIR
-Bukti pembayaran biaya KIR kendaraan
Dan jangan lupa untuk membawa unit kendaraan ke tempat pelaksana pengujian.
untuk biayanya bisa kalian lihat pada tabel di video.
pada pelaksanaan pengujian ini secara umum meliputi beberapa elemen :
-Fungsi lampu-lampu dan daya pancarnya
-Emisi gas buang
-Tingkat kebisingan kendaraan
-Keakuratan sistem kemudi
-Kaki-kaki kendaraan
-Akurasi speedometer
-Sistem pengereman
-Sistem rem parkir
-Kedalaman alur ban kendaraan
-Kaca kendaraan
-Fungsi mesin karburator dan transmisi
-Fungsi klakson
ini adalah elemen umum yang akan diuji pada pelaksanaan kir bagi kendaraan umum atau penumpang.
namun bagi kendaraan pengangkutan barang atau truk yang JBB nya melebihi 7.5 Ton biasanya uji elemennya akan lebih kompleks dimana ada elemen yang wajib dipasang seperti misalnya stiker reflektor, perisai kolong, lampu mayang, serta dimensi maupun berat yang harus sesuai JBI (Jumlah Berat yang diizinkan) dam elemen lainnya yang tentunya harus diadakan demi keamanan bersama.
KIR bertujuan untuk kepentingan bersama, jadi ini demi menjamin keselamatan teknis pada pengendara. Uji KIR juga digunakan sebagai pendukung kelestarian lingkungan dan menghindari pencemaran udara dari pengujian sistem emisinya.
maka dari itulah bagi pengendara yang tidak melakukan uji Kir kendaraannya akan mendapatkan sanksi berupa :
1. Peringatan tertulis.
2. Pembayaran denda.
3. Pembekuan izin.
4. Pencabutan izin.
https://dishub.kedirikota.go.id/persyaratan-uji-kir/
#KP #PastikanKP #KamotoParts #Sukucadang #Nyamanberkendara #Mobil #Truk #SparepartTruk #SparepartMobil #Bengkel #Sparepart #mekanik #MobilPerformance #TrukPower #MobilTrukParts #AutoParts #VehicleMaintenance #MaintenanceParts #ReliableParts #RoadWorthy #TrukLife #MobilAdventure #Otomotif #TipsOtomotif